Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada
sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid
yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini
karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan
adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak
bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar
adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan
mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru
sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan
tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan
pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis
yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik
belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang
banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan
bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling
berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan
akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga
guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada
dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi
akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru
profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi kepribadian,
profesional serta kompetensi sosial. Dari 4 kompetensi
guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan
profesi selama satu tahun.
Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru
profesional:
- Kompetensi Pedagogik
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan
personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan
kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap
dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan
yang baik. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai
berikut:
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang
harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara
luas dan mendalam. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
esensial sebagai berikut:
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi
dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Setiap subkompetensi tersebut memiliki
indikator esensial sebagai berikut:
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas
bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara
utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara
mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content)
maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses
dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d)
pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang
memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun
Naim, 2009:60).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar